![]() |
| Kekerasan, Intimidasi dan pembungkaman berpendapat oleh Negara melalui TNI/Polri di tanah Papua - dok. |
Kalau seperti begitu, Kapolda Papua keluarkan Maklumat hanya untuk internal di lembaga Kepolisian Polda Papua. Bukan secara menyeluruh umum untuk organisasi perlawanan, sebab, Maklumat tersebut tidak sah dan pertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1989 tentang kemerdekaan pendapat di muka umum, baik tertulis maupun lisan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM).
KUHP pasal 160 bukan alasan, sebab UUD 1945 dalam pembukaan alinea kedua telah menekan pasal 160 KUHP.
Selanjutnya pasal 25, Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2005 yang meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik juga melindungi hak berpendapat dan berkumpul.
Ditinjau dari aturan diatas, maka Kapolda Papua sebaliknya Melanggar legitimasi Hukum secara universal serta menjoreng institusi POLRI dimuka dunia.
Oleh : Yahuli Stefhan Chabak, pengamat HAM Papua.

Channel News Papua. Under the auspices of PT. Papua Media. The network paper blog news from the land of Papua.
Tidak ada komentar
Posting Komentar