pembunuhan sadis yang diduga dilakukan oleh Agus Awom, menurut polisi Agus pembunuh brutal terhadap dua mahasiswa di Pantai Amban, Manokwari, Papua Barat. kedua korban diantaranya, Irianike Thanesia Sapulete, (Mahasiswi Unipa, Fakultas Peternakan, Jurusan Peternakan, angkatan 2015). sedangkan korban kedua adalah Agustinus Aun, (Mahasiswa Unipa, Fakultas Teknik, Jurusan Teknik Listrik, Angkatan 2015). Senin, (31/10) sore.
Perlu diperhatikan dan memahami 5 hal ini menjadi pertanyaan atas pembunuh Dua mahasiswa di Manokwari ini.
1. Tersangka seorang daftar pencarian orang (DPO)
Pengungkapan pasca evakuasi dan penyelidikan terhadap dua korban pembunuhan mahasiswa UNIPA, Manokwari tersebut, Dari Informasi yang didapatkan MNC MEDIA, pelaku merupakan narapidana yang kabur dari Lapas Manokwari dan masuk DPO kepolisian. Hanya membutuhkan waktu Dua hari setelah penemuan mayat, polisi berhasil menangkap terduga. Terduga yang adalah seorang residivis yang pada bulan lalu diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita di Kabare, Waigeo Utara, Raja Ampat. Jika benar, orang ini yang dimaksudkan, banyak pertanyaan patut diajukan. misalnya, pelaku ada di Manokwari tapi tidak pernah ditangkap setelah kabur dari Lapas, bagaimana kinerja aparat dalam mengamankan terduga? Sudah Dua korban nyawa melayang lalu tersangka dengan mudahnya ditangkap, juga ditangkap tidak jauh hanya 90 meter dari KTP?
2. Penyebaran foto tersangka
Adanya penyebaran foto terduga di media sosial sebelum ditangkap dan terbukti seperti dipublikasihkan di nabire.net, ini perlu dipertanyakan karena polisi telah membentuk opini publik terlebih dahulu sebelum terduga adalah pelaku, dan polisi sudah mengetahui bahwa Agus Awom adalah pembunuh setelah foto-foto tersangka sudah tersebar dalam sehari saja. Entahlah apa maksud, publik telah menuduh terduga sebagai tersangka sebelum melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional.
3. Menjadikan tersangka dibutuhkan bukti
Untuk menentukan atau menjadikan tersangka adalah pembunuh seharusnya ada pembuktian hukum, bukti-bukti dan saksi mata, namun hal ini polisi tidak membebarkan terlebih dahulu, tidak ada saksi dan bukti-bukti yang jelas pula untuk menjadikan tersangka adalah pelaku, misalnya menyelaskan kronologis pembunuhan, saksi dll. kepada publik, tapi nyatanya tidak ada langsung dijadikan seorang pembunuh, polisi pake ilmu gaib kali sudah tahu Awom adalah pembunuh.
4. Agus Awom ada gangguan jiwa
Polisi menyatakan Agus juga seorang nganguan jiwa, lalu mengapa dia dibiarkan bebas berkeliaran, sedangkan terduga sudah pernah melakukan kejahatan lainnya yang juga seorang DPO selama ini. Berarti selama ini Agus yang gangguan jiwa tidak bersembunyi dong, seharusnya Agus sudah ditangkap dan dimasukan dirumah sakit untuk diobati atau di tahanan?
5. Mengenai kedua korban dan kronologis
Pertama, melihat waktu dan tempat kematian korban yang begitu cepat setelah meninggalkan kampus, polisi dapat menyusun kronologi kematian, bahwa seharusnya polisi menyelaskan apakah ini kejadian sporadis atau ini sebuah aksi terencana, apakah ini dilakukan oleh orang yang kurang waras atau oleh kelompok terlatih.
Kedua, luka-luka dan jumlah korban dan posisi mayat, mengindikasihkan bahwa pelaku lebih dari satu orang. Apalagi ada indikasi kemungkinan korban wanita mengalami pemerkosaan.
Ketiga, luka-luka pada korban dapat menjelaskan senjata apa yang digunakan, semua dapat dibuktikan jika polisi serius, profesional, bernurani, dan menghormati hukum serta mengedepankan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.
Pembunuhan ini terjadi tidak lama, belum juga seminggu setelah kerusuhan di Manokwari, Jangan-jangan polisi hanya menjadikan sebuah permainan untuk pengalihan isu atas kerusuhan Manokwari dan matinya Onesimus Rimayom oleh tima panas aparat kepolisian di Manokwari. Kau atau saya kita semua manusia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Channel News Papua. Under the auspices of PT. Papua Media. The network paper blog news from the land of Papua.
Tidak ada komentar
Posting Komentar